UU Cipta Kerja
Hasto Kristiyanto: Silahkan Demo tapi Jangan Merusak, Ajak Contohi Korsel soal Begini
Demonstrasi yang merusak dan mengganggu kepentingan umum warga lainnya membuat pemerintah mengambil sikap tegas terkait para pendemo UU Ciptaker
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Demonstrasi yang merusak dan mengganggu kepentingan umum warga lainnya membuat pemerintah mengambil sikap tegas terkait para pendemo Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang menuai kontroversi dan memicu terjadinya aksi unjuk rasa secara masif di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sebagian besar massa Anti UU Cipta Kerja, menuding pemerintah telah mengkhianati rakyat dengan pengesahan undang-undang buruh tersebut.
Sekertaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto menepis anggapan pemerintah berkhianat dengan mengesahkan UU Cipta Kerja.
Dia menyarankan agar masyarakat kembali melihat track record strategi leadership Jokowi - KH Maruf Amin.
Alumni Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada itu kemudian mempertanyakan, selama kepemimpinan Jokowi, kebijakan Jokowi yang mana yang merugikan bangsa dan negara?
"Kepemimpinan beliau itu mana yang merugikan bangsa dan negara? Ini yang harus kita lihat. Kemudian dialog, ya kita dialog," tanya Hasto saat menyambangi Markas Tribun Network di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Hasto menjelaskan, langkah ke depan adalah memperbanyak sosialisasi UU Cipta Kerja melalui webinar.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Panji Yosua dan PMI Minut Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lumpias
Baca juga: Prabowo Subianto Ungkap Alasannya Lebih Banyak Diam Sejak Jadi Menhan
"Sebaiknya kita perbanyak ini (sosialisasi UU Cipta Kerja), sekarang kan pakai webinar mudah sekali. Kita bahas konten dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut," ujar dia.
PDI Perjuangan, lanjut Hasto, bahkan turut meminta seluruh anggota fraksi turun memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Hasto mempersilahkan massa Anti UU Cipta Kerja melakukan demonstrasi.
Menurutnya, demonstrasi dan menyampaikan aspirasi di muka umum adalah adalah hak yang diatur dalam konstitusi.
"Tetapi jangan merusak fasilitas-fasilitas publik. Sampaikan dengan baik, kita malu dong dengan Korea Selatan, yang merdekanya lebih belakang dari kita, mereka ada perang saudara tahun 1950-an kenapa kita tidak bisa bercermin dari kedisiplinan bangsa lain," ujar Hasto.
Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Johnson Simanjuntak