Bea Cukai Sulbagtara
Bea Cukai Sulbagtara Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan
Dr Cerah Bangun SH MH mengimbau masyarakat berhati-hati menerima tawaran ikut lelang online dengan objek barang sitaan Bea Cukai
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Dr Cerah Bangun SH MH mengimbau masyarakat berhati-hati menerima tawaran ikut lelang online dengan objek barang sitaan Bea Cukai.
"Kami minta masyarakat waspada, jangan percaya karena Bea Cukai tak bisa melelang barang sitaan," kata Cerah kepada Tribun Manado, Selasa (13/10/2020).
Katanya, jika ada penawaran lelang yang menyatakan objek lelang adalah barang sitaan Bea Cukai dengan harga murah, itu penipuan.
Katanya, barang sitaan Bea Cukai bisa dilelang apabila statusnya telah berkekuatan hukum oleh putusan Pengadila.
Baca juga: Buruh di Sulut Serbu Kantor Gubernur, Dialog Dengan Gubernur Bahas UU Cipta Kerja
Baca juga: Pejabat Pemkab Boltim Telah Diswab Test, Christiano Talumepa: Deteksi Penyebaran Covid-19
Baca juga: Deklarasi, Komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Kotamobagu Berbagi dengan Anak Yatim Piatu
"Jika putusan pengadilan mengatakan barang dilelang, pelaksana lelang adalah Kantor Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)," ujarnya.
Katanya, jika ada oknum atau pihak tertentu yang mengatakan ada barang elektronik murah hasil sitaan Bea Cukai, dipastikan itu penipuan.
"Apalagi, khusus di wilayah kerja kami, relatif tidak ada barang elektronik yang disita," katanya.
Ia menjelaskan, barang sitaan bukti pelanggaran aturan kepabeanan wajib melalui proses hukum di pengadilan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Curi Sapi Milik Ayah, Warga Dudepo Diamankan Tim Uka-Uka
Baca juga: Sekretaris Partai Gerindra Sebut Iskandar-Deddy Pasangan yang Tepat Pimpin Bolsel
Baca juga: Pengerjaan Bandar Udara Lolak Terus Jalan di Masa Pendemi Covid-19
Pelaku penyeledupan, pelanggar aturan impor atau cukai diserahkan ke pengadilan bersama barang bukti.
Keputusan pengadilan bisa berupa lelang, dimusnahkan atau dihibahkan.
" Eksekutornya itu jaksa, UU Kepabeanan bilang bisa juga Bea Cukai tapi biasanya Jaksa," jelasnya.
Sementara, jika putusan Pengadilan memerintahkan dimusnahkan, harus dimusnahkan. Biasanya barang yang dimusnahkan ialah narkoba, rokok dan minuman beralkohol.
Baca juga: Yasti Soepredjo Dukung AA-RS, Gelar Konsolidasi Pemenangan Pilkada Manado
Mekanisme kedua terkait barang sitaan melalui penyelesaian administrasi dan denda.
Denda ini tergantung jenis barangnya. Misalnya tindakan re-ekspor barang yang berbahaya seperti sampah dan pakaian bekas.
"Jadi tidak ada lelang oleh Bea Cukai," tegasnya.
Ia menambahkan, terkait barang sitaan, ada diskresi yang dikeluarkan Menkeu, barang-barang yang bisa dimanfaatkan ketika kondisi force majeur seperti bencana alam, bisa dihibahkan untuk penanggulangan bencana.(ndo)
Baca juga: Gadis Cantik Asal Minahasa Roselle Vania Rambing, Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: