Teguran KPI
'Santuy Malam' Ditegur KPI, Candaan Sule ke Bopak Castello Dinilai Tak Pantas
Meskipun dalam konteks candaan, adegan-adegan seperti itu dikhawatirkan akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa dalam candaan sehari-hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Program acara televisi yang dibawakan Sule mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Program 'Santuy Malam' Trans TV dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.
Adegan Sule yang memberi candaan ke Bopak pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB lalu dinilai tak pantas.
Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program acara yang dipandu oleh Sule.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program “Santuy Malam” yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020 lalu.
• Ditemani Sule Ziarah ke Makam Ibunda, Nathalie Holscher Menangis, Ayah Rizky Febian Panjatkan Doa
• Bella Saphira Mendadak Singgung soal Karma: Tidak Punya Respect dan Tidak Punya Malu
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu, KPI menemukan adanya adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak yang berisi serbuk putih dan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual, kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan seperti itu tidak pantas dijadikan materi siaran karena tidak memberi nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton.
Meskipun dalam konteks candaan, adegan-adegan seperti itu dikhawatirkan akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa dalam candaan sehari-hari.
“Kita tak ingin anak-anak dan remaja kita meniru candaan seperti itu. Menghibur boleh saja tapi ingat jangan memberi contoh yang negatif dan mungkin membahayakan pada mereka."

"Saya rasa ide menghibur dengan cara kasar seperti itu sudah lama menjadi temuan dan telah lama ditinggalkan."
"Banyak kreativitas lain yang bisa dilakukan namun tetap menghibur dan aman."
"Selain itu, mengerjai orang tertentu secara berulang-ulang dalam sebuah atau setiap tayangan juga rawan dikategorikan sebagai bentuk pem-bully-an,” kata Mulyo seperti dilansir dari webite Komisi Penyiaran Indonesia, Sabtu (10/10/2020).
Mulyo mengingatkan Trans TV dan juga lembaga penyiaran lain, agar senantiasa memperhatikan konsep atau isi program yang diberi klasifikasi R atau remaja.
Menurutnya, acara yang berklasifikasi R harus lebih peka dan peduli dengan perkembangan psikologis para remaja.