Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Polisi Berlebihan Tetapkan Tersangka Hoaks, Pengamat: Draf UU Cipta Kerja Belum Final

Penetapan tersangka terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja oleh polisi sebagai langkah prematur.

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Pemprov DKI Jakarta Rugi 57 Miliar Akibat Demo UU Cipta Kerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan tersangka terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja oleh polisi sebagai langkah prematur.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Fickar menilai, tidak ada sifat melawan hukum karena naskah final UU Cipta Kerja belum ada.

"Karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Diketahui, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Menurutnya, masih ada beberapa penyempurnaan meski UU itu sudah disahkan.

Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.

Fickar pun berpandangan, aparat kepolisian telah melanggar asas legalitas seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Asas legalitas tersebut, katanya, berarti seseorang tidak dapat diproses hukum karena perbuatan yang tidak dilarang.

"Apa yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada. Dan kalau kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur karena melanggar asas legalitas," ucapnya.

Langkah kepolisian juga dinilainya sebagai tindakan yang berlebihan.

Menurut Fickar, polisi dapat terjebak sebagai alat politik apabila tindakan serupa terjadi secara berulang.

"Jika tindakan seperti ini diterus-teruskan, kepolisian bisa terjebak menjadi alat politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri," tutur dia.

Diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Ingat Satpam Tampan Mantan Mendiang Julia Perez Dulu, Nasibnya Sekarang Berubah Drastis

Laki-laki Lebih Banyak Lakukan Korupsi Daripada Wanita, Ini Penjelasan ICW

Pukul 11.00 WITA Hujan Petir Akan Terjadi di Manado, Prakiraan Cuaca BMKG Senin 12 Oktober 2020

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Draf UU Cipta Kerja Belum Final, Polisi Dinilai Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved