Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Polisi Berlebihan Tetapkan Tersangka Hoaks, Pengamat: Draf UU Cipta Kerja Belum Final

Penetapan tersangka terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja oleh polisi sebagai langkah prematur.

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Pemprov DKI Jakarta Rugi 57 Miliar Akibat Demo UU Cipta Kerja 

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Ingat Satpam Tampan Mantan Mendiang Julia Perez Dulu, Nasibnya Sekarang Berubah Drastis

Laki-laki Lebih Banyak Lakukan Korupsi Daripada Wanita, Ini Penjelasan ICW

Pukul 11.00 WITA Hujan Petir Akan Terjadi di Manado, Prakiraan Cuaca BMKG Senin 12 Oktober 2020

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Draf UU Cipta Kerja Belum Final, Polisi Dinilai Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved