Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Sejumlah ketentuan dan pedoman dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring pemberlakukan PSBB transisi.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat DKI Jakarta telah berakhir kemarin.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

PSBB Transisi akan dimulai pada hari ini 12 Oktober 2020 dan akan berakhir pada 25 Oktober 2020.

Cerita Dosen Jadi Korban Salah Tangkap saat Demo UU Cipta Kerja: Saya Mengira Malam Itu Ajal Saya

Diduga Ada yang Siapkan Logistik hingga Bom Molotov, Polisi Cari Aktor di Balik Kericuhan

“Hasil koordinasi dengan kadishub, besok ganjil-genap masih ditiadakan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Pada kesempatan tersebut, Sambodo belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan tersebut ditiadakan.

Pihaknya masih tetap menunggu koodinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Kita lihat perkembangannya nanti, sementara ini ditiadakan terlebih dahulu,” tegasnya mengutip pmjnews.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Oktober 2020.

Keputusan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di website resmi Pemprov DKI, Minggu (11/10).

Penerapan ini menyusul adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” tulis keterangan tertulis itu.

Ketentuan PSBB Transisi 

Sejumlah ketentuan dan pedoman dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring pemberlakukan PSBB transisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved