PSBB Jakarta
MULAI Hari Ini Senin 12 Oktober 2020 PSBB Transisi Berlaku, Bagaimana Pedoman di Tempat Ibadah?
Sejumlah ketentuan dan pedoman dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring pemberlakukan PSBB transisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020).
Hal ini karena mulai hari ini, Senin (12/11/2020), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan kembali di Jakarta.
Sejumlah ketentuan dan pedoman dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring pemberlakukan PSBB transisi.
Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut.
Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen.
Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.
Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, yaitu:
• Hari Ini Senin 12 Oktober 2020 PSBB Transisi di Jakarta Dimulai, Berikut Hal-hal Yang Masih Dilarang
1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.