News
Jangan Macam-macam, Draf UU Cipta Kerja Tak Palsu tapi Belum Final? RH: Itu Hoaks yang Sebenarnya
Soroti isu draf UU Cipta Kerja yang beredar palsu. Refly Harun sebut yang aslinya pun belum ada saat pengesahan 5 oktober lalu.
Maka dari itu, Refly mewajarkan jika b tidak ada yang palsu karena
yang asli pun belum ada banyak muncul perdebatan terkait isi UU Cipta Kerja.
"Jadi jangan salahkan kalau beredar banyak versi di masyarakat, ada kesalahpahaman, atau hoaks beredar di mana-mana," ucap dia.
Refly menambahkan, berkaca dari kasus tersebut, sebetulnya ada pihak yang pertama kali menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Menurut dia, yang disebut hoaks adalah pengesahan suatu undang-undang saat naskahnya bahkan belum final.
"Kita harus lihat, siapa yang sesungguhnya menyebar hoaks terlebih dahulu," ungkit mantan Komisaris PT Pelindo ini.
"Kalau ada undang-undang yang tidak solid, tidak final, kemudian dikatakan sudah disetujui dalam rapat paripurna, maka itulah hoaks yang sesungguhnya," lanjut Refly.
"Jadi jangan macam-macam juga dengan isu seperti ini," tandasnya.
Lihat videonya mulai menit 4.00:
Kabar Hoaks UU Cipta Kerja
1. Upah Minimum Dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi."
"Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.