Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

Hari Ini Senin 12 Oktober 2020 PSBB Transisi di Jakarta Dimulai, Berikut Hal-hal Yang Masih Dilarang

Berikut hal-hal yang masih dilarang dilakukan pada Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

KOMPAS.com
Ilustrasi PSBB 

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.

"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.

Kemudian, pihak sekolah melakukan pengukuran suhu tubuh serta bagi mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Berikut sektor usaha yang sudah bisa dibuka:

Pabrik

a. Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluarmasuk.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau
sistem teknologi.

Catatan: Sesuai siklus operasi,
dengan sistem shift. Langsung beroperasi

Pasar Rakyat Maksimal 50% kapasitas. Diatur oleh pengelola
pasar. Langsung beroperasi

Pusat Perbelanjaan & Mall

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait
(misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif).

Buka pukul: 10.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Pergudangan

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. Sesuai siklus operasi, dengan sistem shift. Langsung beroperasi Pertokoan & Retail (berdiri sendiri) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi
UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Restoran, rumah makan dan cafe

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved