Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Residivis Curanmor dan Penganiayaan Ini Kembali Berulah

Akhir-akhir ini sejumlah peristiwa kriminal, yang berhasil diungkap pihak kepolisian beberapa pelaku di antaranya berstatus residivis

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tim Resmob Polsek Maesa ketika amankan seorang residivis curanmor yang kembali berulah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tak ada efek jera, dipelihatkan para pelaku kejahatan di Kota Bitung belakangan ini.

Akhir-akhir ini sejumlah peristiwa kriminal, yang berhasil diungkap pihak kepolisian, beberapa pelaku di antaranya berstatus residivis.

Sebut saja kasus tindak pidana menggunakan senjata tajam (sajam), di Persimpangan Pinokalanan tepatnya sampai Alfmart Sabtu (10/10/2020) tengah malam.

Diduga dilakukan oleh 7 terduga tersangka dengan satu tersangka utama yang melakukan penikaman, pada korban pria Herman Mangundap (36) hingga meregang nyawa.

Pemprov Sulut Salurkan Bantuan Pada Lansia Desa Bintau

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bolsel Siapkan Rapid Test Gratis

PPP Bolmong Tegak Lurus Dukung ODSK

Dari ke 7 pelaku identitas 3 di antaranya berstatus residivis.

"Iya memang ada di antara 7 ini residivis. Kami sudah mengantongi identitas terduga tersangka yang melakukan penganiayaan pakai sajam kepada korban yaitu, pria AM alias R (20)," kata AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Minggu (11/10/2020).

Saat ini pihak masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kasus yang menelan korban jiwa, seorang pria berprestasi di cabang olahraga bola Basket.

Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi pada hari Kamis (8/10/2020) diduga dilakukan oleh pelaku pria FW alias Randi (24).

KPU Boltim Telah Serahkan APK ke Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati

"Dari catatan yang kami rangkum, dia (Randi) sebelumnya terlibat tindak pidana aniaya (pemukulan tahun 2010 dan 2011. Kasus sajam di tahun 2013, kasus curanmor tahun 2015.

Kembali terlibat kasus penganiayaan penikaman di tahun 2017, hingga tahun 2020 kembali tersangkut kasus penganiayaan pemukulan hingga bebas pada 6 Oktober 2020, dan baru 2 hari menghirup udara bebas kembali ditangkap karena kasus curanmor," tutur Kapolsek Maesa AKP Taufik Arifin Minggu (11/10/2020).

Setelah melakukan perbuatannya, lelaki R ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polsek Maesa Sabtu (10/10/2020) di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung.

Lanjut Kapolsek, kasus ini sempat mengemuka alias viral di media sosial (medsos) Facebook.

BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 12 Oktober 2020: Waspada, Hujan & Angin Kencang di 12 Provinsi

Dalam beraksi pria R dibantu rekannya pria FM, yang saat ini masih di buruh tim Resmob Polsek Maesa.

Kedua pria ini melakukan pencurian 1 unit motor Yamaha M3 warna merah, DB 3286 CY di parkiran Alfamart Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir sekitar pukul 23.40 wita.

Jadi motor itu milik warga bernama Rizky Arianto, diparkir tanpa di kunci setirnya. Nah dengan gunakan motor Honda Beat hitam DB 3603 CO keduanya melintas di tempat kejadian perkara, lalu melihat ada motor terparkir.

Dana Rp 75 Miliar untuk Bangun Infrastruktur, Supandri: Gerakkan Ekonomi Bolmong di Masa Resesi

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved