Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Penjelasan Menteri LHK Soal Ancaman Kerusakan Lingkungan di UU Cipta Kerja

Banyak kalangan yang menilai bahwa pasal di omnibus law menghilangkan kewajiban sebesar 30 persen kawasan hutan dalam izin pemanfaatan kawasan hutan.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekawatiran ancaman kerusakan hutan setelah disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja mendapat komentar dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Sebelumnya, banyak kalangan yang menilai bahwa pasal di omnibus law menghilangkan kewajiban sebesar 30 persen kawasan hutan dalam izin pemanfaatan kawasan hutan.

Hal tersebut ditepis oleh Siti Nurbaya. Ia mengklaim kalau aturan terbaru justru memperkuat batasan 30 persen.

"Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti dikutip dari akun Twitter-nya @SitiNurbayaLHK pada Minggu (11/10/2020).

Selain itu, ia melanjutkan, omnimus law akan menegaskan sanksi yang bakal diterima perusahaan nakal dalam pengelolaan kawasan hutan dengan hukuman pidana.

"Jika setelah UU Omnibus Law masih ada yang 'bermain-main' lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas," kata politisi Partai Nasdem ini.

Sementara itu dilansir dari Antara, Siti Nurbaya mengatakan terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya "cuma-cuma" tanpa ada sanksi apapun.

Faktanya, menurut dia, korporasi yang "terlanjur" berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran "kebijakan masa lalu", dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara.

Denda paling besar yang memungkinkan, masuk ke kas negara untuk dikembalikan ke rakyat. Ketentuan itu, ia mengatakan menjadi penting, karena kasus-kasus keterlanjuran yang ditemukan menyangkut hak hidup orang banyak secara turun temurun, dan dibutuhkan kepastian berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah.

"Ingat, ada banyak rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor hutan. Keterlanjuran harus ditertibkan dengan peraturan yang tegas, terang, dan adil bagi semua pihak. UU Omnibus Law mengakomodir semua hal itu!" ujar Siti.

Sebelumnya pada konferensi pers bersama tentang UU Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (7/10/2020), ia mengatakan UU Cipta Kerja sekaligus menjawab dispute UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), tentang masalah penggunaan tanpa izin kehutanan di dalam kawasan hutan.

"Ada sinkronisasi norma larangan dalam Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan Norma larangan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan tidak ada norma larangan yang tertinggal," ujar Siti.

Secara khusus UU Omnibus Law Cipta Kerja juga menegaskan untuk mengatasi masalah yang selama ini selalu ada, yaitu untuk tidak terjadi kriminalisasi dan dapat mengakomodir pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat.

Yakni mereka yang bertempat tinggal di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan paling singkat lima tahun secara terus menerus dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dengan pertimbangan bahwa masyarakat menetap dan bermukim di sana.

Data menunjukkan bahwa lebih dari 20.000 desa ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan, termasuk di antaranya sekitar 6.700 desa di kawasan hutan konservasi. Yang seperti iitu ditegaskannya tidak boleh dipidanakan atau dikriminalisasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved