Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jasa Raharja

Hingga September 2020, Jasa Raharja Sulut Serahkan Rp 27,9 Miliar Santunan Lakalantas

PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara terus menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalulintas meskipun di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara terus menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalulintas meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Hingga September 2020, Jasa Raharja Cabang Sulut telah menyerahkan santunan senilai Rp 27,9 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi mengatakan, santunan diserahkan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalulintas.

Pahlevi merincikan, santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp 16,3 miliar.

Meiki Onibala Tak Menyangka Akan Menjabat Pjs Bupati Minsel

HUT ke-30 Bitung, Pjs Gubernur: Bitung Central Lalu Lintas Timur Indonesia dan Asia Pasifik

LADK Paslon Gubernur dan Wagub Sulut, dari Rp 100 Ribu hingga Rp 5 Juta

Sementara santunan bagi korban luka-luka dan cacat tetap masing-masing Rp 10,9 miliar dan Rp 536 juta.

"Ada juga biaya penguburan sebesar Rp 12 juta," kata Pahlevi kepada Tribun Manado, Minggu (11/09/2020).

"Santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan penumpang angkutan umum," ucapnya.

Ia menerangkan, santunan yang dibayarkan tahun ini jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu jumlah santunan turun 14,33 persen.

Pimpin Minahasa di Usia ke-61 Tahun, Bupati ROR Dapat Apresiasi dari Wabup RD

Intip Penampilan Nagita Slavina & Mikha Tambayong saat Pakai Busana Sapto Djojokartiko, Pilih Mana?

Untuk setiap santunan yang diserahkan Jasa Raharja, sambung Pahlevi, didasarkan pada data korban kecelakaan yang diperoleh dari  seluruh Polres di wilayah kerja Jasa Raharja Sulut.

Dari data korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahliwaris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

"Sementara untuk korban yang dirawat di rumah sakit akan diberikan surat jaminan kepada pihak RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta," jelasnya.

Kisah Oslin, Anak Desa yang Sudah 2 Kali Berpidato di Forum Internasional Wakili Indonesia dan Asia

Sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban. Santunan dengan nilai sama diberikan kepada korban cacat tetap.

Pahlevi memastikan, Jasa Raharja tetap melayani masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di tengah pandemi Covid-19.

Jasa Raharja melayani dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang.

"Melihat besarnya jumlah santunan yang diserahkan, kami mengimbau agar masyarakat yang beraktivitas di jalan raya, supaya selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan," jelasnya.(ndo)

Dinas Sosial Sulut Launching Bantuan Sosial Beras di Sangihe

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved