Jokowi Sebut Pendemo Termakan Hoaks
Ribuan buruh, mahasiswa, dan pelajar, menggelar unjuk rasa besar-besaran secara nasional pada Kamis (8/10) lalu.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Jokowi mengklaim setelah disahkannya UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, terutama kelompok pelaku UMKM, bisa membuka usaha baru. "Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," katanya.
Dengan pemangkasan perizinan itu, kata Jokowi, juga akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," kata Jokowi.
Jokowi menargetkan berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja akan rampung dalam tiga bulan ke depan, sejak naskah tersebut diundangkan. Untuk merumuskan berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), Jokowi mengaku siap menampung berbagai masukan.
• Dibobol Maling, Bukan Uang Hilang, Rumah Cristiano Ronaldo Hanya Kehilangan Jersi Juventus & Topi
"Saya perlu tegaskan pula Undang-undang atau UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres. jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," kata Jokowi.
Presiden menyatakan, pihaknya terbuka menampung berbagai masukan. Bahkan, ia menyatakan akan mengundang kelompok-kelompok masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk masyarakat dari daerah di luar Jakarta.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujar Jokowi.
Sementara kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan pengesahan UU Cipta Kerja itu, Jokowi mempersilakan mereka untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," kata Jokowi.(tribun network/fik/yud/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/aksi-mahasiswa_4.jpg)