UU Cipta Kerja
Mahfud: UU Cipta Kerja Mudahkan Pengusaha, Tolong 82 Persen Pencari Kerja Ijazah SMK Sederajat
Presiden Joko Widodo memastikan Undang-Undang Cipta kerja mempermudah pengusaha dan mendorong investasi dan menolong pekerja yang hanya berijazah SMK
Mereka dinilai tidak adaptif dan belum siap dalam bekerja.
"Pekerja-pekerja ini hanya berijazah SMP, SMK ke bawah. Jadi tidak bisa kerja di padat modal, dia dapat bekerja di padat karya yang besar," ujar Mahfud.
Mahfud melanjutkan penjelasannya, UU Cipta Kerja bukan hanya ditujukan kepada golongan buruh yang sedang berdemo.
Namun juga untuk angkatan kerja yang belum menjadi buruh dan angkatan kerja yang semakin banyak setiap tahunnya.
Mahfud menjamin hak-hak buruh dalam UU Cipta Kerja tetap terjamin sebagaimana mestinya.
"Sedangkan hak buruh berdasarkan UU ini secara umum, sama sekali tidak diganggu," tegasnya.
Cegah Korupsi dan Masalah PHK
Mahfud melanjutkan penjelasannya terkait isi UU Cipta Kerja.
Ia menilai keberadaan aturan tersebut dapat mencegah terjadinya aksi korupsi, ini tidak lepas UU Cipta Kerja menyederhanakan proses birokrasi.
Sehingga proses pengurusan izin usaha tidak bertele-tele.
"Selain itu sekarang ramai karena banyak hoaks, misalnya di UU tidak ada pesangon bagi yang di PHK, itu tidak benar. Pesangon justru ada. Cuti haid dan hamil, ada di UU ini."
"Dibilang mempermudah PHK dan tidak dibayar itu juga tidak benar," lanjut Mahfud.
Mahfud juga membantah di dalam UU Cipta Kerja yang disebut mengkomersilkan dunia pendidikan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)