Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Minut Ingatkan Paslon Tak 'Obral Janji' di Tempat Ibadah

Tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye itu pertama di fasilitas milik pemerintah serta di rumah ibadah

Penulis: Erlina Langi | Editor: Chintya Rantung
Don Ray Papuling/ Tribun Manado
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut, Rahman Ismail 
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Tahapan kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Minahasa Utara, berjalan kian sengit sejak dimulai pada 26 September silam hingga 5 Desember mendatang.
Pasalnya ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni SGR-NAP, JG-KWL dan SS-JL, semakin bergerilya dalam berkampanye untuk menarik simpati masyarakat
Meski begitu, ada sejumlah aturan ketat yang harus diperhatikan ketiga kandidat selain menerapkan protokoler kesehatan, yakni tidak melakukan tindakan yang dilarang undang-undang, salah satunya mengobral janji di tempat ibadah.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut, Rahman Ismail saat diwawancarai Tribun Manado menerangkan tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye itu pertama di fasilitas milik pemerintah serta di rumah ibadah
Meski begitu lanjut Ismail, jika ada paslon yang datang ke tempat ibadah untuk beribadah, maka pihaknya tidak melarang hal tersebut.
"Tapi yang jelas yang bersangkutan, tak bisa menyampaikan, visi misi atau ajakan untuk memilih dan itu tidak boleh dilakukan, selama hadir beribadah," tegasnya
Rahman menambahkan, jika setelah paslon beribadah dan terjadi dialog dengan warga atau jamaah, maka tidak boleh ada kegiatan yang mengarah ke kampanye.
"Contohnya ketika selesai ibadah, Paslon berbincang-bincang dengan jemaat dan terjadi penyampaian visi misi, itu jelas pelanggaran dan masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu, karena seharusnya kalau Paslon diantaranya terkait visi dan misi, sebaiknya langsung menjawab silakan baca visi misi saya di media," urai dia
Ia mengatakan larangan berkampanye di rumah ibadah ini perlu diingat ketiga paslon, karena hal tersebut merupakan larangan yang diatur dalam UU No. 1 tahun 2015 pada pasal 69
"Dimana dalam pasal 69 disebutkan, dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan," tandasnya. (drp)
 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved