1.000 Pengunjuk Rasa Ditangkap: MK Siap Memutus Secara Jernih UU Cipta Kerja
Polisi meringkus hampir 1.000 orang diduga perusuh dalam aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polisi meringkus hampir 1.000 orang diduga perusuh dalam aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di wilayah Jakarta.
• Hacker Ganti Nama DPR Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat
Kabid Humas Polda Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut perusuh yang ditangkap itu adalah bagian dari kelompok anarko. "Sudah hampir seribu yang kita amankan, itu adalah anarko-anarko itu, perusuh-perusuh itu," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (8/10).
Yusri menyebut para perusuh itu sengaja menunggangi aksi demo yang dilakukan oleh elemen buruh dan mahasiswa. "Ini memang perusuh yang menungggangi teman-teman buruh melakukan unjuk rasa ini," ucap Yusri.
Sejak Rabu (7/10) kemarin, aparat kepolisian diketahui terus melakukan patroli dan menangkap oknum-oknum yang diduga ingin terlibat dalam aksi demo. Massa yang ditangkap itu lantas tak hanya menjalani pemeriksaan, tapi juga menjalani rapid test. Hal itu dilakukan untuk mengecek apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Di sisi lain, Yusri mengatakan aksi unjuk rasa ini juga menimbulkan korban luka terhadap personel Polri. Tercatat ada 6 orang personel yang mengalami luka-luka. "Korban polisi juga sudah 6 yang korban luka," ujarnya.
• Ramalan Zodiak Jumat 9 Oktober 2020: Virgo Menghasilkan Keajaiban, Capricorn Jangan Berkecil Hati
Dari pantauan Tribunnews.com, hingga Kamis (8/1) malam kericuhan di sejumlah titik sekitar kawasan Monas dan Jl Thamrin masih berlangsung. Tiga Halte Transjakarta dibakar, di antaranya Halte Transjakarta Bundaran HI, Halte Transjakarta Tosari ICBC, dan Halte Transjakarta Sarinah.
Kericuhan bahkan melebar ke sejumlah daerah lainnya di ibu kota. Pedemo melemparkan molotov dan petasan ke arah kepolisian di daerah Sudirman, tepatnya di depan The City Tower. Belum terlihat jelas asal-usul pedemo tersebut.
Sementara itu aparat kepolisian masih terus menyisir dan memukul mundur pedemo dengan melakukan serangan balik berupa tembakan gas air mata. Sejumlah personel kepolisian pun dengan kendaraan bermotor telah tiba di lokasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap atas datangnya gelombang pengajuan judicial review (JR) oleh elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Fajar memastikan, majelis hakim konstitusi dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.Ia pun meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.
"InshaAllah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD. Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi.Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.
"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ujar Fajar.
Ia mengatakan, jika pihaknya menerima banyak pemohon pengajuan uji materi, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama."Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," kata Fajar.
Fajar juga memastikan tidak akan terlibat dalam dukung-mendukung proses pengesahan undang-undang yang ada di tanah air.
"Sebagai pernyataan politik (dari presiden) ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki," kata Fajar.
• Paslon Dibatasi Maksimal Habiskan Rp 28 Miliar Dana Kampanye
Kata Fajar, bahwa MK tidak akan menyampaikan pendapat mereka kepada publik terkait suatu undang-undang. "Saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," katanya.
Fajar menyebut, bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus demi menghadapi permohonan judicial review (JR) terkait pengesahan RUU Cipta Kerja, meski diketahui UU sapu jagat itu akan banyak diuji materi oleh sejumlah pihak yang tak setuju.
"Kalau permohonan nanti diajukan, ya biasa aja. MK akan perlakukan sebagaimana hukum acara yang berlaku. Sejauh ini gak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (Pengujian undang-undang," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku tak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.Menurut Azis, sebelumnya ada banyak produk DPR yang mengalami hal serupa.
"Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," kata Azis.
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian juga menyarankan pihak yang tidak puas menggunakan mekanisme konstitusional."Kalau ada yang merasa tidak puas, ya kan ada mekanisme konstitusional yaitu judicial review dan pemerintah siap menghadapi itu," kata Donny.
Donny mengakui, bahwa pengesahan UU Cipta Kerja memang tidak akan memuaskan semua pihak.Namun menurutnya, aturan ini dibuat sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja yang lebih luas. (Tribun Network/ham/mam/wly)