Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Terungkap Motif Pembunuhan Taufik Hidayat, ASN yang Ditemukan Tewas, Pelaku Lebih dari 10 Orang

Akhirnya polisi dikabarkan berhasil mengungkap tewasnya ASN berusia 39 tahun, bernama Taufik Hidayat.

Editor:
Kloase Tribunmanado
Taufik Hidayat Tewas Dikeroyok 

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan bahwa terdapat hasil kekerasan pada tubuh korban di kepala, perut dan dada.

"Hasil otopsi hasil dari mati karena asfiksia ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di kepala perut dan dada," tuturnya.

Pembongkaran makam ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020).
Pembongkaran makam ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020). ((HO))

Asfiksia adalah gangguan pengangkutan oksigen pada paru-paru, pembuluh darah atau bagian tubuh lainnya.

Ricky membenarkan dugaan bahwa benar kasus kematian Taufik Hidayat ini adalah pembunuhan. "Dugaan saya seperti itu (pembunuhan)," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa berikutnya akan segera memeriksa saksi ahli dokter forensik.

"Langkah selanjutnya kita akan periksa saksi ahli di dokter forensik yang periksa itu," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Polsek Percut Sei tuan telah membongkar makam Taufik di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang ini.

Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.

Dimana menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.

Ia menyebutkan sudah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. "Sudah 8 orang saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Dimana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved