Kasus Pembunuhan
Taufik Hidayat Tewas, Sempat Kesulitan Usut Kasusnya Kini Terungkap Ternyata Pelaku Ada 10 Orang
Sebelumnya diketahui seorang PNS menjadi korban pembunuhan. Korban yang bernama Taufik Hidayat, kematiannya sempat menjadi tanda tanya.
Taufik yang merupakan warga Jalan Karya Bakti Lingkungan VIII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung ini ditemukan tewas di parit kotoran hewan di Jalan Perbatasan Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan bahwa terdapat hasil kekerasan pada tubuh korban di kepala, perut dan dada.
"Hasil otopsi hasil dari mati karena asfiksia ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di kepala perut dan dada," tuturnya.
Asfiksia adalah gangguan pengangkutan oksigen pada paru-paru, pembuluh darah atau bagian tubuh lainnya.
Ricky membenarkan dugaan bahwa benar kasus kematian Taufik Hidayat ini adalah pembunuhan. "Dugaan saya seperti itu (pembunuhan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa berikutnya akan segera memeriksa saksi ahli dokter forensik.
"Langkah selanjutnya kita akan periksa saksi ahli di dokter forensik yang periksa itu," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Polsek Percut Sei tuan telah membongkar makam Taufik di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang ini.
Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.
Dimana menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.
Ia menyebutkan sudah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. "Sudah 8 orang saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Foto : Ilustrasi
Dimana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.