Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Srikandi PKS Bolmong Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja di Rapat Paripurna

Penolakan terhadap Undang - Undang (UU) Cipta Kerja disuarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong)

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Hj Nevi Mamonto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Penolakan terhadap Undang - Undang (UU) Cipta
Kerja disuarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dalam rapat paripurna APBD Perubahan 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Bolmong, Rabu (7/10/2020), perwakilan Fraksi PKS Hj Nevi Mamonto menyuarakan penolakan Undang - Undang kontroversial tersebut dalam pandangan fraksi.

"Pada kesempatan ini kami menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR RI," katanya.

Bebernya, fraksi PKS meminta Presiden Jokowi agar mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja.

HSBC Jembatani PMA untuk Menangkap Peluang di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia

Politisi Nasdem Heran Kasus Ijazah SGR Terangkat Lagi, Polri Tangani 13 Kasus Pilkada Serentak

Kolonel Sugiyono Dibunuh Anak Buah saat G30S, Pernah Dipimpin Soeharto, Soekarno Beri Nama Putrinya

Caranya dengan mengeluarkan peraturan pengganti undang - undang (Perppu) dan mencabut undang - undang tersebut.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai yang konsisten menolak UU cipta Kerja.

Nevy usai rapat paripurna kepada Tribun membeber, pihaknya konsisten menolak UU tersebut.

"Kami di daerah juga menolak dengan keras," ujarnya.

Lowongan Kerja Bank BRI, Terima Mulai SMA SMK, Ini Syarat, Cara Daftar dan Link Resmi

Subsidi Gaji Karyawan Tahap 5 Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima BSU/BLT Rp 600 Ribu

Diketahui, UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan masyarakat.

Demonstrasi penolakan terjadi di mana - mana.

Di Minahasa terjadi penangkapan terhadap mahasiswa yang hendak melakukan unjuk rasa. (art)

Satu Demi Satu Para Kader PAN Ikut Amien Rais Hijrah ke Partai Ummat, Siapa Saja dan Apa Alasannya?

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved