Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Oknum TNI Jalani Sidang Perdana soal Kasus Mustilasi Istrinya Sendiri yang Ditemukan Tinggal Tulang

Sebelumnya diketahui oknum TNI memutilasi istrinya sendiri. Kini pelaku yang adalah suaminya menjadi sidang pertama.

Editor: Glendi Manengal
Kolase TRIBUN MEDAN/Ho
Praka Marten Priadinata Candra pelaku mutilasi istri sendiri kini menjalani sidang perdana di Dilmilti Medan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui oknum TNI memutilasi istrinya sendiri.

Kini pelaku yang adalah suaminya menjadi sidang pertama.

Terkait hal tersebut Istrinya yang bernama Ayu Lestari ditemukan tinggal tulang belulang.

Pos TNI Ditembak KKB Papua, Seorang Warga Sipil Hendak Pergi Kerja Tertembak saat Melintas

Viral soal DPR, Situs Diretas Jadi Dewan Penghianat Rakyat Hingga Gedung Dijual Online Rp 10.000

Sosok Jenderal Spoor, Panglima Tentara Belanda Misi Khusus Bunuh Jenderal Sudirman, Tewas Misterius


( Foto : Oknum TNI mutilasi istri sendiri, jasad ditemukan tinggal tulang )

Praka Marten Priadinata Candra menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/10/2020),

Praka Marten merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istri sendiri.

Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, Serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH, dan Hakim Anggota, Letkol Chk Sudiyo , SH, MH, serta Walikota Sus Ziky Suryadi, SH, MH.

Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan,

pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI,

bahwa setiap yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan.

“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan,

dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam.

Sebelumnya kabar heboh penemuan mayat korban mutilasi terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved