UU Cipta Kerja
Usai Rapat Pengesahan UU Cipta Kerja 18 Anggota Dewan Positif Covid, Akankah Gedung DPR RI Lockdown?
Diketahui, rapat yang diselenggarakan pada Senin (5/10/2020) itu dihadiri oleh 318 dari 575 anggota DPR, baik secara fisik maupun virtual.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Usai DPR menggelar rapat paripurna pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, sebanyak 18 orang anggota DPR RI dinyatakan positif virus corona.
Diketahui, rapat yang diselenggarakan pada Senin (5/10/2020) itu dihadiri oleh 318 dari 575 anggota DPR, baik secara fisik maupun virtual.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan kabar adanya anggota DPR yang positif Covid-19 tersebut.
Ia menyampaikan anggota DPR yang terinfeksi Covid-19 tengah melakukan karantina mandiri.
"Ada 18 anggota DPR yang terinfeksi, tapi juga ada dari tenaga ahli, staf administrasi, dan juga PNS. Memang ada, mereka melakukan karantina mandiri karena terindikasi positif Covid-19," ujar Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Indra mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui sumber atau klaster dari penularan virus corona jenis baru ini.
"Klasternya tidak terdeteksi," lanjut dia.
Lalu, akankah gedung DPR "di-lockdown"?
Indra pun mengatakan tidak ada "lockdown" di gedung DPR, meski adanya belasan anggota DPR yang positif Covid-19.
"(Tidak di-lockdown), untuk kegiatan dukungan sekretariat jenderal masih tetap masuk," ujar Indra.
Indra menjelaskan saat ini Gedung DPR telah membatasi pergerakan fisik baik anggota parlemen maupun para tamu.
Diketahui, para anggota DPR pun kini sedang menjalani masa reses, masa penghentian sidang (parlemen) atau masa istirahat dari kegiatan bersidang untuk menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan asal.
Tanggapan Gubernur DKI Jakarta
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan gedung DPR harus ditutup sementara lantaran telah terjadinya penularan infeksi Covid-19.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (7/10/2020), penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yakni lokasi yang menjadi tempat penularan virus corona harus ditutup selama tiga hari.