UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Sudah Disahkan DPR, Apa Bisa Dibatalkan? Ini Penjelasannya
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Bagaimana prosedur pengajuan perkara untuk judicial review MK?
Pengajuan permohonan judicial review ke MK diajukan langsung ke gedung MK di Jakarta atau bisa secara online melalui laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
- Identitas dan legal standing Posita
- Posita petitum
- Petitum
Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera.
- Belum lengkap, diberitahukan
- 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
b. Registrasi sesuai dengan perkara.
- 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
- Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.
1. Pengujian undang-undang
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
- Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
2. Sengketa kewenangan lembaga negara
Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
- 3. Pembubaran Partai Politik
Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
4. Pendapat DPR
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disahkan DPR, Adakah Cara Membatalkan UU Cipta Kerja?" https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/205457765/disahkan-dpr-adakah-cara-membatalkan-uu-cipta-kerja?