Pilkada 2020
Pengamat Hukum Sebut Penindakan Masalah Administrasi Dalam Pilkada Bisa Masuk Ranah Pidana
Untuk penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu hanya memverifikasi berkas dari sisi kebenaran formil saja dan dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait dengan adanya masalah dalam proses verifikasi berkas setiap calon kepala daerah oleh KPU, Pengamat Hukum Sulut Toar Palilingan menyebut, setiap dugaan pelanggaran pada proses administrasi dalam Pilkada baik itu Ijazah palsu maupun yang lainnya sudah ada prosedur maupun mekanisme penanganannya.
Untuk penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu hanya memverifikasi berkas dari sisi kebenaran formil saja dan dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk menilai apakah berkas persyaratan calon tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan Pilkada.
Kalau di duga ada pelanggaran dalam proses maupun berkas persyaratan sudah ada mekanismenya yakni melalui Bawaslu, nanti Bawaslu yang akan lakukan kajian untuk mengkategorikan jenis pelanggaran tersebut masuk pada ranah pelanggaran administrasi atau dugaan pelanggaran Pidana.
"Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana tentunya menjadi kewenangan lembaga Gakkumdu untuk tindak lanjut guna menelusuri kebenaran materilnya apakah benar adanya dugaan tersebut," jelas Palilingan
Intinya jika adanya pelanggaran administrasi yang menyangkut dalam ranah Pilkada itu ditangani oleh Bawaslu sesuai prosedur dan aturan yang ada, jika diluar dari itu bisa masuk dalam ranah hukum pidana.
Dijelaskannya, saat ini sesuai dengan peraturan bersama tahun 2020 antara Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung pada saat pelaporan masuk di Bawaslu sejak dari awal di bagian pengaduan sudah harus didampingi petugas penyidik dari kepolisian serta kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
Kalau melihat mekanisme tersebut maka segala sesuatu terkait dengan permasalahan maupun penanganannya cukup jelas serta memberi kepastian dalam suksesnya penyelenggaraan pilkada 2020 di Sulut dan sebagai lembaga independen tentunya baik KPU maupun Bawaslu masyarakat berharap mereka bekerja secara profesional tanpa di intervensi.
Di satu sisi, Parpol harus ikut mengawasi administrasi setiap calon yang mereka usung, tentu dalam mekanisme perekrutan partai hingga menjadi kader partai dan diusung maju sebagai calon dalam Pilkada sudah terdata dengan baik.
"Partai sudah harus mengenal dengan baik setiap calon yang mereka usung, apakah itu pendidikannya, latarbelakangnya, dan track recordnya," jelasnya.
"Namun menjadi kewajiban kita semua untuk ikut mengawal proses ini agar berkualitas sehingga hasilnya nanti juga berkualitas bilamana ada pelanggaran kita laporkan dengan mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada agar tahapan Pilkada boleh berlangsung dengan kondusif," pungkas Palilingan. (Mjr).
• Sulut Mendapat Tambahan 22 Kasus Covid-19, Sembuh 23 Orang
• Gelar Kampanye di Torosik, Iskandar-Deddy Janjikan Perlengkapan Sekolah Gratis Bagi Siswa
• Kasus Suspek Covid-19 Discarded di Sulut Bertambah 13 Orang