Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Netizen Serbu Akun Medsos Pimpinan DPR, Azis Syamsuddin: Banyak Kata yang Tak Patut Diutarakan

Menurut Azis Syamsuddin, banyak kata-kata dalam komentar tersebut tidak sepatutnya diutarakan di media sosial.

Editor: Ventrico Nonutu
tribun medan
Azis Syamsuddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang mendapat banyak penolakan.

Hal tersebut menjadi perbincangan publik hingga di media sosial.

Terkait dengan hal itu, netizen pun ramai-ramai menyerbu akun media sosial Pimpinan DPR.

Punya Pandangan Berbeda Terkait UU Cipta Kerja, Arief Poyuono: Tujuannya Baik Bagi Masyarakat

RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan Jadi Undang-undang, Bisakah Dibatalkan? Ini Penjelasannya

Akun Instagram Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendadak dihujani ribuan komentar dari netizen, tak lama setelah RUU Cipta Kerja disahkan jadi undang-undang.

Menurut Azis Syamsuddin, banyak kata-kata dalam komentar tersebut tidak sepatutnya diutarakan di media sosial.

"Saya baru mengetahui pada pagi tadi usai mengecek Instagram dan membuat saya kaget karena tidak pernah sampai puluhan ribu komentar," kata Azis kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Mantan Ketua Komisi III itu mengatakan, sampai malam ini dirinya sudah mendapat komentar sekitar 26.091 dari postingan foto terakhir kegiatannya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa hal ini merupakan sebuah dinamika dalam berdemokrasi.

"Biasanya hanya puluhan komentar yang ada dari setiap postingan kegiatan saya, luar biasa ini komentar isinya puluhan ribu hanya dalam hitungan hari," pungkasnya.

Adapun DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Senin (5/10/2020).

Dalam rapat yang dipimpin Azis Syamsuddin itu, terdapat dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Pascapengesahan UU Cipta Kerja, netizen menyerbu DPR dengan membuat tagar yang sempat menjadi trending topic di Twitter.

Muncul tagar seperti #DPRPengkhianatRakyat, #DPRKhianatiRakyat, #MosiTidakPercaya, hingga #tolakruuciptakerja.

RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan Jadi Undang-undang, Bisakah Dibatalkan?

Pengesahan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.

Lantas, apakah Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

 "Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).

Namun, lanjut dia, kalau di atas kertas, terdapat cara dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).

"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.

Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.

"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.

Bivitri melanjutkan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menuliskan proses pembentukan Perppu mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Ia menjelaskan, Perppu merupakan wewenang khusus Presiden berdasarkan Pasal 22 Konstitusi dan dalam hal ihwal kegentingan memaksa, dan tidak termasuk "prosedur tambahan".

Sementara, dalam hal mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan juga bukan bersifat "membatalkan".

"Kalau MK itu menguji inskonstitusionalitas, dan belum tentu juga hakim setuju," ujarnya.

Uji yang dilakukan di MK dapat berupa uji formil dan uji materil.

 Dia menjelaskan uji formil terkait dengan cara pembahasan, sementara uji materil berhubungan dengan pasal-pasal di dalamnya apakah konstitusional atau tidak.

"Kalau ada yang inskonstitusional maka pasal-pasal yang dimintakan dibatalkan itu jadi inskonstutisional dan karenanya batal. Tapi itu melalui judicial proses, kalau membatalkan ya enggak ada," tambah Bivitri.

Lebih lanjut, setelah UU telah selesai dibahas, tahapan selanjutnya adalah pengesahan dan pengundangan.

"Pengesahan itu cuma tanda tangan Presiden, dan pengundangan itu yang diberikan nomor," ujarnya.

Kendati begitu, UU yang tidak ditandatangani Presiden juga tetap akan diundangkan.

"Memang adalagi yang namanya Presiden tidak tanda tangan Undang-Undang. Tapi, itu tidak ada pengaruhnya terhadap batal atau tidaknya suatu Undang-Undang," kata Bivitri.

"UU karena sudah diketok, akan diundangkan anyway tapi tanpa tanda tangan presiden," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Pimpinan DPR Diserbu Netizen

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/06/pascapengesahan-uu-cipta-kerja-akun-instagram-pimpinan-dpr-diserbu-netizen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved