UU Cipta Kerja
Netizen Serbu Akun Medsos Pimpinan DPR, Azis Syamsuddin: Banyak Kata yang Tak Patut Diutarakan
Menurut Azis Syamsuddin, banyak kata-kata dalam komentar tersebut tidak sepatutnya diutarakan di media sosial.
"Kalau ada yang inskonstitusional maka pasal-pasal yang dimintakan dibatalkan itu jadi inskonstutisional dan karenanya batal. Tapi itu melalui judicial proses, kalau membatalkan ya enggak ada," tambah Bivitri.
Lebih lanjut, setelah UU telah selesai dibahas, tahapan selanjutnya adalah pengesahan dan pengundangan.
"Pengesahan itu cuma tanda tangan Presiden, dan pengundangan itu yang diberikan nomor," ujarnya.
Kendati begitu, UU yang tidak ditandatangani Presiden juga tetap akan diundangkan.
"Memang adalagi yang namanya Presiden tidak tanda tangan Undang-Undang. Tapi, itu tidak ada pengaruhnya terhadap batal atau tidaknya suatu Undang-Undang," kata Bivitri.
"UU karena sudah diketok, akan diundangkan anyway tapi tanpa tanda tangan presiden," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Pimpinan DPR Diserbu Netizen