Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Masih Ingat Febi Amelia? Perempuan yang Viral Tagih Utang ke 'Ibu Kombes', Kini Bebas dari Tuntutan

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Terdakwa Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Medan, sidang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan, Selasa (14/7/2020) 

Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram kalau bahwa Fitriani berutang.

Bahkan, kata Fitriani, Febi menulis kata-kata yang tidak baik sehingga membuat pelapor malu. 

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting caption di Histori Istragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik.

Hal itu sudah didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan, nggak bisa. Dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.

Namun di persidangan fakta berkata lain.

Fitriani terbukti memiliki utang keada Febi hingga akhirnya Febi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kombes" Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved