UU Cipta Kerja
KSPI Sulut Sepakat dengan Organisasi Buruh dan Pekerja Menolak UU Cipta Kerja, Ini yang Mereka Tolak
Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan terus mengalir di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan terus mengalir di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara
Tommy Sampelan SE, Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan, mereka menyatakan satu suara dengan rekan-rekan pekerja di Jakarta. ''Kami di Sulawesi Utara menolak UU Cipta Kerja sama dengan teman-teman KSPI di Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

Dia pun mengungkapkan beberapa poin yang menjadi penolakan mereka di UU Cipta Kerja tersebut.
Sedangkan di Jakarta, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.
Delapan poin itu ditemukan berdasarkan hasil kajian FBLP setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).
"Setelah membaca undang-undang nir-partisipasi tersebut, kami menemukan setidaknya delapan bentuk serangan terhadap hak-hak buruh yang dilegitimasi secara hukum," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
• Cara Ubah Tema WhatsApp di HP Android Jadi Lebih Keren, Ikuti 8 Langkah Berikut Ini
• Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan, Pengendara Motor Terjepit Usai Nekat Masuk Tol, Ini Videonya
• Biasa Taruh Benda di Mulut, Eddie van Halen Sempat Divonis Kanker Lidah, Sepertiga Lidahnya Diambil
Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni:
1. Masifnya kerja kontrak
Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama" bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.
Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara, pelanggaran penerapan kerja kontrak selama ini cenderung tidak pernah diusut secara serius oleh pemerintah.
Dengan demikian, PP yang akan dibentuk ke depan sangat berpotensi memperburuk jaminan kepastian kerja.
2. Outsourcing pada seluruh jenis pekerjaan
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktik outsourcing hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.