Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

KSPI Sulut Sepakat dengan Organisasi Buruh dan Pekerja Menolak UU Cipta Kerja, Ini yang Mereka Tolak

Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan terus mengalir di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara

Editor: Aswin_Lumintang
(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Massa buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan terus mengalir di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara

Tommy Sampelan SE, Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan, mereka menyatakan satu suara dengan rekan-rekan pekerja di Jakarta. ''Kami di Sulawesi Utara menolak UU Cipta Kerja sama dengan teman-teman KSPI di Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN ((WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN))

Dia pun mengungkapkan beberapa poin yang menjadi penolakan mereka di UU Cipta Kerja tersebut.

Sedangkan di Jakarta, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.

Delapan poin itu ditemukan berdasarkan hasil kajian FBLP setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

"Setelah membaca undang-undang nir-partisipasi tersebut, kami menemukan setidaknya delapan bentuk serangan terhadap hak-hak buruh yang dilegitimasi secara hukum," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Cara Ubah Tema WhatsApp di HP Android Jadi Lebih Keren, Ikuti 8 Langkah Berikut Ini

Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan, Pengendara Motor Terjepit Usai Nekat Masuk Tol, Ini Videonya

Biasa Taruh Benda di Mulut, Eddie van Halen Sempat Divonis Kanker Lidah, Sepertiga Lidahnya Diambil

Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni:

1. Masifnya kerja kontrak

Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama" bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, pelanggaran penerapan kerja kontrak selama ini cenderung tidak pernah diusut secara serius oleh pemerintah.

Dengan demikian, PP yang akan dibentuk ke depan sangat berpotensi memperburuk jaminan kepastian kerja.

2. Outsourcing pada seluruh jenis pekerjaan

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktik outsourcing hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved