Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Janda Muda Tipu Pengacara 20 Juta, Pakai Nama Samaran, Modus Konsultasi Hukum Hingga Jadikan Pacar

Janda muda asal Luragunglandeuh, Kuningan berhasil menipu seorang pengacara sebesar RP 20 juta rupiah.

Editor:
istimewa
janda muda ditangkap polisi gara-gara menipu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Janda muda asal Luragunglandeuh, Kuningan berhasil menipu seorang pengacara sebesar RP 20 juta rupiah.

Janda muda berinisial TA (21), langsung ditangkap Polres Kuningan setelah melakukan penipuan.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.

“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

janda muda ditangkap polisi gara-gara menipu
janda muda ditangkap polisi gara-gara menipu (istimewa)

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.

“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.

“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.

Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.

“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” katanya.

Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.

Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. (IST)

“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.

Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved