Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Disahkan DPR RI, Ini Perbandingan Upah Buruh UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan Lama

Perbandingan aturan mengenai rincian upah buruh di Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Editor:
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. 

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan

Pasal 88 A UU Cipta Kerja

(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. j.upah untuk pembayaran pesangon

(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 B UU Cipta Kerja

Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.

Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003 

1. Upay minimum sebaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) hurud a dapat terdiri atas

a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Pasal 88 C UU Cipta Kerja

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. 

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved