UU Cipta Kerja
Bivitri Susanti: Semua Atas Nama Ekonomi Lalu Gelap Mata, UU Cipta Kerja Sulit Dibatalkan
Pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua ini benar-benar kuat di legislatif. Dengan didukung tujuh fraksi di DPR
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua ini benar-benar kuat di legislatif. Dengan didukung tujuh fraksi di DPR RI semua keinginan pemerintah hampir pasti mulus.
Disahkannya UU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang oleh DPR, DPD, juga pemerintah turut menuai respons beragam dari masyarakat.

Pasalnya, proses penyelesaian RUU ini terbilang cepat, hingga disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.
Terlebih, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
• Kecelakaan Rabu Tadi Pukul 10.30 WIB, Truk Kontainer Tabrak Rumah Diduga karena Sopir Mengantuk
• Kisah Kecelakaan Maut di Sleman, Korban yang Selamat Duduk di Jok Belakang, Akui Tenggak Miras
• Aksi Protes UU Cipta Kerja Berujung Betrok, Mahasiswa Tuntut Ke 17 Rekannya Dikembalikan
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?
Melansir dari Kompas.com, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).

Namun, ia mengungkapkan jika di atas kertas, terdapat cara yakni dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).
"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.
Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.
"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.