Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sudah Sah Jadi Undang-undang, Ternyata Ini Alasan Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

Setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh.

Editor: Ventrico Nonutu
Tangkapan layar youtube
Gelombang penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja membesar seiring dengan pembahasan yang terus dilakukan DPR. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang.

RUU tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Sidang yang dilaksanakan pada Senin (5/10/2020) ini dipimpin oleh Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

UU Cipta Kerja Dinilai Memangkas Sejumlah hak Pekerja

Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja: Pelanggar Perjanjian Kerja Bisa Langsung Di-PHK

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir.

Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan.

Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat.

Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Namun sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen.

Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan ?

Berdasar catatan Tribunnews, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Apa saja? Berikut rinciannya:

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved