UU Omnibus Law
Perjalanan Panjang UU Omnibus Law Cipta Kerja, Diusulkan Jokowi hingga Dapat Dukungan Mayoritas DPR
Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Sampai 64 rapat
RUU ini baru mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13. Selama di parlemen, proses pembahasannya relatif berjalan mulus.
Untuk meloloskan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, anggota dewan sampai rela melakukan rapat maraton.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengatakan, pada bab-bab terakhir pembahasan RUU tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan.
Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.
"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal,
Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 DIM yang terdampak RUU tersebut.
• Arti Mimpi Bencana, Banjir Bandang Melambangkan Kondisi Psikologis, Simak Tafsiran Lainnya
Pembahasan terkait RUU Cipta Kerja ini pun mengundang penolakan terutama dari kalangan buruh.
Berbagai serikat pekerja yang berafiliasi kepada global unions federations menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tingkat pertama pada Sabtu malam (3/10/2020).
Bahkan menjelang pengesahan, Rapat Baleg DPR semakin intens meski di waktu akhir pekan dan sampai larut malam.
Seperti rapat pengesahan ke Paripurna yang baru dibuka pada sekitar pukul 21.00 WIB dan berakhir pada dini hari pada Sabtu (3/10/2020).
Hingga RUU Cipta Kerja masuk ke Paripurna, tak ada masalah berarti sekaligus tak banyak perdebatan di antara anggota dewan. RUU ini resmi jadi UU setelah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Didukung partai koalisi pemerintah
Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.