Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Hati-hati, Menolong Orang Korban Kecelakaan Bisa Masuk Penjara, Ini Hukumnya

Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam.

Editor: Frandi Piring
https://majalahteratai.korbrimob.id/
Ilustrasi menolong orang kecelakaan. 

Dia dapat meminta bantuan pada orang lain, yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan,

menolong orang lain yang sedang dalam bahaya, dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Secara sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan, dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas, dan melaporkan kepada petugas.

Atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, dapat mengevakuasi korban.

Sudah tahu kan, aturan serta undang-undang Hukum Menolong Korban Kecelakaan lalu lintas?

(GridMotor)

Tautan;

https://gridmotor.motorplus-online.com/read/291261811/hukum-menolong-korban-kecelakaan-bisa-masuk-penjara-jika-lalai

Sumber: Gridmotor.id
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved