Kecelakaan Lalu Lintas
Hati-hati, Menolong Orang Korban Kecelakaan Bisa Masuk Penjara, Ini Hukumnya
Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketika melihat orang mengalami kecelakaan, pastinya seingkali kita langusng berinisiatif untuk meberikan pertolongan pertama atau menghubungi polisi.
Kira-kira hal apa yang kita lakukan jika menemukan korban laka lantas tergeletak di jalan dalam kondisi kritis atau meninggal?
Kebanyakan orang mungkin akan segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman.
Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang?
Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam.
Betul, undang-undang mengatur soal menolong korban lalu lintas, dengan ancaman 3 bulan penjara buat pelanggarnya.
Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang
yang membutuhkan pertolongan.
Begini bunyi pasal tersebut;
Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.
Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.
Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut,
tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri.