Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Penjelasan RUU Cipta Kerja yang Dianggap Kontroversi, Istirahat Pekerja 1 Hari Dalam Seminggu

Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

Editor: Rhendi Umar
Freepik.com
Ilustrasi pekerja pria dan wanita. 

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Di dalam Omnibus Law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Brace dan Hattrick Pemain Aston Villa, Liverpool Telan Kekalahan Telak, Hasil Liga Inggris

Live Streaming HUT ke-75 TNI Langsung dari Istana Negara, Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

Sejarah Panjang TNI: Berawal dari TKR, Disetujui Presiden Soekarno hingga Kembali Jadi TNI

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Kontroversi, Apa Itu RUU Cipta Kerja?

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved