Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Mutasi Covid-19, Pria Berpangkat AKP Dipindakan Kapolda Sumut, Gara-gara Abaikan Protokol Kesehatan

Pencopotan tersebut usai viralnya video resepsi pernikahannya yang berlangsung di Gedung Serbaguna, Kabupaten Labuhanbatu.

Editor:
Istimewa/Internet
AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib sial  dialami oleh oknum perwira polisi AKP Bobi Vaski Pranata.

Dirinya baru melangsungkan pernikahan, namum telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Sergai.

Pencopotan tersebut usai viralnya video resepsi pernikahannya yang berlangsung di Gedung Serbaguna, Kabupaten Labuhanbatu.

Pesta pernikahan itu dinilai mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) tentang Covid-19.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, AKP Bobi kini dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut.

AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatannya
AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatannya (Istimewa/Internet)

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin nomor ST/924/X/KEP./2020 per tanggal 2 Oktober 2020.

Dalam Surat Telegram itu, Kapolda Sumut mempercayakan jabatan Kanit Intelkam Polres Sergai kepada AKP Luhut Bapit Sihombing.

Sebelumnya, AKP Luhut menjabat sebagai Kanit Intelkam di Polres Pakpak Bharat.

Sebagai penggantinya, Kapolda juga mempercayakan Iptu Yusri Darma Siregar sebagai Kanit Intelkam Polres Pakpak Bharat.

Adapun Iptu Yusri sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Satintelkam Polres Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang ditemui Tribun Medan pada Senin (5/10/2020) membenarkan AKP Bobi dicopot dari jabatannya karena pesta pernikahan yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Maka pak Kapolda memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan jelas melanggar protokol kesehatan, yang bersangkutan dinonaktifkan dan ditempatkan di Yanma Polda Sumut," ujarnya.

Update Kasus Covid 19 Dunia hingga hari ini Selasa 8 September 2020.
Update Kasus Covid 19 Dunia hingga hari ini Selasa 8 September 2020. (Tribun Manado)

Lanjut Tatan, dari hasil keterangann yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tanpa pemberitahuan, namun izin nikah itu ada.

"Yang bersangkutan diperiksa dan mengakui, jelas melanggar protokol kesehatan. Kita sudah sampaikan kepada jajaran mentaati protokol kesehatan di setiap kegiatan," ungkapnya.

Sebelumnya, terkait pemeriksaan oknum perwira tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Bidang Propam juga telah menangani kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved