Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

KPU dan Bawaslu Sulut Kembali Ingatkan Paslon Hanya Boleh Lakukan Kampanye Secara Virtual

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwyn Malonda mengatakan paslon juga diperbolehkan kampanye melalui media massa.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO/SALMAN SAELANGI
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masa kampanye telah tiba bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju ke ajang Pilkada 2020.

Beberapa peraturan kampanye pun diubah karena Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Beberapa perubahan tersebut yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017 diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 diubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2020 dan diubah lagi menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, serta UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut), Salman Saelangi kembali menegaskan hal tersebut.

"Seperti yang pernah saya katakan sebelumnya pada semua peraturan tersebut, ada bentuk kegiatan kampanye yang diubah yaitu pertemuan-pertemuan yang mengundang banyak massa dihapus," jelas Salman, Senin (5/10/2020).

Pertemuan tersebut bisa berupa rapat umum, olahraga bersama, maupun konser musik.

Salman menambahkan kini yang boleh dilakukan adalah kampanye secara virtual melalui media sosial atau pertemuan model video conference.

"Pertemuan langsung sebenarnya masih boleh dilakukan, tapi terbatas 50 orang dan berada di dalam ruangan. Selain itu juga tidak boleh melibatkan anak-anak dan lansia," tambah Salman.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwyn Malonda mengatakan paslon juga diperbolehkan kampanye melalui media massa tetapi hanya ketika dua minggu sebelum masa tenang.

"Masa tenang itu 6 Desember 2020, jadi ya mulainya sekitar 22 November 2020," kata Herwyn.

Jika paslon bersikeras melaksanakan kegiatan yang dilarang, maka Bawaslu berwenang meneur bahkan memberikan surat peringatan.

"Kalau tetap tidak mengindahkan maka kami bekerjasama dengan pihak kepolisian bisa membubarkan kegiatan. Kalau masih tetap dilakukan, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi tidak boleh kampanye selama 3 hari," kata Herwyn.

Tatong Bara Sebut Sinergi TNI dan Masyarakat Penting Untuk Tingkatkan Keamanan

 Hengky Honandar, Calon Wawali Bitung Lakukan Ini di Kecamatan Ranowulu

Ingat Sherrin Tharia, Eks Istri Zumi Zola? Sekarang Jualan Kue, Zumi Zola Kini Sulit Melihat

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved