RUU Cipta Kerja
Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini 4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran, Hapus Libur Mingguan?
Mengenai waktu istirahat, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Editor:
Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang bahkan bisa membuat status kontrak menjadi abadi.
Termasuk, pengusaha dapat sewaktu-waktu mem-PHK pekerja kontrak asalkan memberi kompensasi sesuai ketentuan tambahan dalam pasal 61A, yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/05564051/4-ancaman-bagi-pekerja-kantoran-jika-ruu-cipta-kerja-disahkan?