Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Amin Lasena Ingatkan Masyarakat Pentingnya Retribusi dan PBB

Amin Lasena mengingatkan kepada masyarakat Bolmu tentang pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkantoran.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena saat mengikuti Rapat Evaluasi Pajak Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Dan Retribusi Daerah Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Bolmut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tentang pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkantoran, serta retribusi daerah.

Hal ini disampaikan Wabup dalam Rapat Evaluasi Pajak Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Dan Retribusi Daerah Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Bolmut.

"Sejauh ini terima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya serta aparat di tingkat Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten yang telah bahu membahu sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada Tahun 2020 dapat tercapai," kata Lasena.

Disampaikannya, perkembangan terkini pengelolaan keuangan Daerah terutama yang berkaitan dengan penerimaan daerah, dimana realisasi PBB sampai saat ini masih di angka 54,1 persen dan total penerimaan retribusi daerah pada periode ini baru mencapai 31 persen.

"Meskipun di masa pandemi covid 19, PBB-P2 dan Retribusi Daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang. Salah satu upaya Pemerintah Daerah lakukan di tahun ini adalah menerbitkan potensi-potensi pajak baru dari sektor priwisata, lingkungan hidup, penggunaan air bersih dan parkir di tepi jalan," jelas Lasena kepada Tribun Manado.

Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB-P2, dirinya mengimbau para Camat, Lurah/Sangadi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting PBB–P2 bagi Pembangunan Daerah.

"Koordinator penagihan di tingkat kecamatan dan kelurahan / desa serta petugas penagih agar lebih pro aktif dalam penagihan, baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya," tegas Wabup.

"Inventarisir semua permasalahan PBB, termasuk data wajib PBB potensial dan melaporkannya ke BPKD. Diingatkan pula pembayaran PBB setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan sesuai Perda Kabupaten Bolmut No. 9 Tahun 2012 tentang PBB-P2," pungkasnya. (Mjr).

Latar Belakang Pemberontakan PKI Madiun dan Para Tokoh yang Terlibat, Amir Syarifuddin hingga Muso

Viral Rekaman Diduga Calon Wali Kota Usul Ganti Pjs, Humiang: Itu Hoaks dan Ujaran Kebencian

Ramalan Zodiak Karier Besok Jumat 2 Oktober 2020: Aries Hati-hati Gosip, Virgo Tunjukkan Rasa Hormat

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved