News
Sebut Nonton Film G30S/PKI Tidak Dilarang, Mahfud MD: Yang Dilarang Itu Melanggar Protokol Kesehatan
Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang menonton film G30S/PKI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemutaran film kekejaman G30S/PKI tidak pernah dilarang oleh pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang menonton film G30S/PKI.
• Sebut Kasus Covid-19 Indonesia Tidak Terlalu Parah, Muhadjir Effendy: Harus Kita Syukuri Keadaan Ini
• Sule Akhirnya Melamar Sang Kekasih, Natalie Holscher: Aku Akan Menjadi Pasangan Terbaik Selamanya
"saya ketemu TVRI silahkan di putar. Dulu Yunus Yusfiah juga boleh nonton boleh tiga. Mau nonton di Youtube silakan. Siapa yang larang la wong nonton di Youtube. Yang dilarang itu yang melaggar protokol kesehatan. Kerumunan," ujarnya.
Mahfud MD menjelaskan larangan kerumunan itu bukan hanya film G30S/PKI, tapi juga untuk semua.
"Soal sejarah G30S itu tidak menilai mana yang benar mana yang salah. Itu urusan ilmu. Pemerintah berdasarkan dasar hukumnya saja yang ada di aturan hukum. Komunisme itu dilarang," kata dia.
Ia sendiri mengaku menjadi saksi kekejaman PKI,
Saat itu umurnya masih 8 tahun di tahun 1965.
"Film itu benar isinya, tapi tidak menggambarkan kebeneran seluruhnya. Tahun 65 itu ada. Umur saya 8 tahun. Saya masih ingat," kenang Mahfud MD.
"Guru saya Kyai Jufri dibunuh PKI. Semua orang NU diancam, pokoknya besok semua mati. Saya meyakisikan. Ayah saya tiap malam bangun, berjaga-jaga saat PKI. Itulah yang tidak tergambar di film G30S/PKI," katanya.
Awalnya, Presiden ILC Karni Ilyas bertanya kepada Mahfud MD, setelah penjelasan Prof Salim Said tentang kebangkitan PKI di Indonesia.
Karni Ilyas bertanya soal PKI gaya baru.
"Kalau saya, pemerintah menganggap terjadi kekhawatiran seperti itu adalag fakta di tengah masyarakat. Pemerintah itu menempatkan sejarah yang benar ada di mana, itu urusan ilmu," kata Mahfud MD.
"Apakah G30S PKI adalah benar atau tidak. Buatan Soeharto apa bukan. Tapi pemerintah sudah bersikap, Pancasila itu sudah final," ujarnya.
Sebelum ILC TV One berlangsung Mahfud MD menanggapi polemik pemutaran film G30S/PKI.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak melarang setiap orang yang akan menonton film G30SPKI, juga tidak mewajibkan masyarakat menyaksikan tayangan tersebut. Jadi hal itu terserah pada individu masing-masing.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah tak melarang bagi televisi yang akan menyiarkan film G30S/PKI. Hal itu diserahkan kepada izin hak siar film tersebut.
"Silakan di YouTube juga ada, televisi mau menyiarkan juga televisi apa saja asal mau menyiarkan tayangan empat setengah jam kalau mau silahkan," katanya, Selasa (29/9/2020).
Meski demikian, lanjut Mahfud, ada hal yang harus diperhatikan jika memang ingin menonton film tersebut. Yakni dilarang mengundang kerumunan massa saat menonton film G30S/PKI
Masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
"Ditonton yang dilarang pemerintah itu melakukan kerumunan. Misalnya nonton bareng mengumpulkan orang di tempat terbuka dan rame-rame nonton bareng itu dilarang. Bukan karena filmnya tapi berlaku untuk semua hal," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Film G30S/PKI
Diketahui, film G30S/PKI sempat menjadi perbincangan di dunia perpolitikan Indonesia usai disinggung mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Gatot menyebut bahwa dirinya diganti sebagai Panglima TNI gegara menginisiasi acara nonton bareng film G30S/PKI.
Film yang diproduksi pada 1984 ini disutradarai dan ditulis oleh Arifin C Noer dengan produser G Dwipayana.
Adegannya dibintangi Amoroso Katamsi, Umar Kayam, Ade Irawan, dan Syubah Asa.
Film dengan durasi 4 jam tersebut akan tayang di televisi swasta malam ini, Rabu, 30 September 2020, mulai pukul 21.00 WIB.
Debat Mahfud MD dan Syahganda Nainggolan
Debat seru terjadi antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD dengan Syahganda Naingolan, Sekretaris Badan Pekerja KAMI.
Debat seru Mahfud MD dengan Syahganda Naingolan itu terjadi di ILC TV One Selasa 29 September 2020 malam.
Awalnya, Presiden ILC Karni Ilyas bertanya kepada Mahfud MD, setelah penjelasan Prof Salim Said tentang kebangkitan PKI di Indonesia.
Karni Ilyas bertanya soal PKI gaya baru.
Namun dalam penjelasannya, Mahfud MD juga menjelaskan alasan kenapa aksi KAMI di Surabaya dibubarkan.
Menurutnya yang tidak boleh adalah kegiatan berkerumun karena masih Corona.
Di Semarang menurutnya, yang melakukan kesalahan, dangdutan Wakil Ketua DPRD tersangka.
"Diseret ke pengadilan. Tidak ada yang melarang KAMI. Tidak ada," katanya.
"Siapa pemerintah yang pernah menolak KAMI. Tidak. Itu kan rakyat dengan rakyat saja. Pokoknya jangan membuat anarki," kata Mahfud MD.
"Pemerintah senang juga dengan perbedaan pendapat. Karena ada alasan untuk mengambil keputusan. Itu demokrasi. Itu yang kita pakai," ujarnya.
Kenapa KAMI sampai gagal diskusi di surabaya?
"Karena itu melanggar hukum. Tidak ada izin. Kumpul-kumpul. Bukan karena KAMI nya yang dilarang. Di tempat lain juga dibuubarkan, ditangkap setiap hari. Ide-ide Kami bagus-bagus saja," kata dia.
"Benar juag dari persfektif yang berbeda. Pemerintah tak pernah ikut ngomong tentang KAMI. Tak penting. Biar masyarakat sendiri yang menilai," ucap Mahfud MD.
"Saya membaca pernyataan tokoh KAMI, pemerintah melanggar UU NOor 9 tahun 1998, pertemuan-pertemuan itu tak perlu izin," sebut Mahfud MD.
Namun menurutnya ada UU lain.
"Tapi UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah dan penyakit menular. Itu dijadikan dasar untuk menindak orang yang bisa menyebabkan membahayakan bagi orang lain. Khusus kumpul-kumpul itu dilarang sampai selesai covid," tegas Mahfud MD.
Namun, penjelasan Mahfud MD itu dinilai tidak memuaskan.
Saat memberikan penjelasan soal KAMI itulah, Syahganda Nainggolan, Sekretaris Badan Pekerja KAMI, meminta izin kepada Karni Ilyas untuk menanggapi.
Syahganda Nainggolan menilai kegiatan KAMI dibubarkan lebih karena faktor kehadiran Gatot Nurmantyo.
Sebab ada kegiatan kumpul massa sebelumnya juga tidak apa-apa.
"Bermasalah karena Pak Gatot Nurmantyo datang. Ada diskriminasi. Kesannya persekusi," ujarnya.
Syahganda menjelaskan dirinya bersama KAMI menyewa hotel.
Tidak hanya KAMI, namun juga ada ratusan orang lainnya dari PDAM yang melakukan kegiatan di hotel yang sama, namun tidak dibubarkan.
Ia juga memberi conton kegiatan KAMI di Bekasi.
"Di Galaxi Bekasi, itu sampai orang-orang datang, ngaku masyarakat Bekasi. Masukan aja buat Pak Mahfud. Kenapa Pak Polisi turunkan Pak Gatot dari panggung," katanya.
Mahfud MD kemudian menanggapi Syahganda Nainggolan.
"Kalau ada kesan itu nanti saya sampaikan ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Ia lantas menjelaskan alasan pembubaran kegiatan KAMI.
"Maklumat baru keluar tanggal 21. Yang setelah itu dibubarkan. Termasuk di Surabaya. Sebelum maklumat itu tidak. Pembubaran berlakunya beradarkan maklumat kapolri nomor 3 tanggal 21 September," ujarnya.
"Sehingga setelah itu, janga pandangbulu. terimakasih masukannya. saya suka perbedaan pendapat karena itu menadi feedback bagi pemerintah mengambil keputusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat," tegas Mahfud MD lagi.
Polisi Bubarkan Acara KAMI di Surabaya Saat Gatot Nurmantyo Beri Sambutan
Batal menggelar acara di Gedung Juang 45 Surabaya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memindahkan acara di rumah Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya, Senin (28/9/2020) siang.
Acara yang dihadiri mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo itu juga diserbu massa. Acara dibubarkan polisi saat Gatot sedang berpidato di atas podium.
Dalam video tersebut, seorang polisi berpakaian atasan putih mencoba menyela sambutan Gatot dengan naik ke atas podium.
Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, dalam video Gatot mengatakan bahwa KAMI adalah organisasi yang konstitusional.
"KAMI adalah organisasi yang konstitusional, tapi kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi," kata Gatot lalu menutup sambutannya.
Sementara di depan rumah tersebut massa aksi juga menggelar aksi protes meminta acara KAMI dibubarkan.
Sebelumnya massa juga memblokade gedung Juang 45 di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, tempat acara Silaturahim KAMI Jatim sebelumnya digelar.
Wakil Ketua Eksekutif KAMI Jatim, Agus Maksum membenarkan bahwa acara KAMI dibubarkan polisi.
"Acara dibubarkan karena dianggap tidak ada izin, padahal ini acara internal, hanya ramah tamah biasa, tidak dihadiri banyak orang," katanya saat dikonfirmasi, Senin siang.
Dalam acara tersebut, kata Agus, Gatot mengukuhkan pengurus KAMI Jatim.
"Acaranya pengukuhan dan sambutan, sambutan Pak Gatot saja tidak sampai selesai," ujarnya.
Pihaknya justru mempertanyakan aksi massa di depan rumah Jabal Nur yang meminta acara KAMI dibubarkan.
Semula, kata dia, acara memang akan digelar di komplek Gedung Juang 45 Surabaya.
Namun, karena kondisi di gedung Juang 45 sudah ada massa yang menghadang, akhirnya acara ramah tamah dipindah di Jabal Nur Jalan Jambangan Surabaya.
Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, acara silaturahim KAMI yang dihadiri Gatot Nurmantyo itu tak memiliki izin.
"Acara KAMI di Gedung Juang 45 tidak memiliki izin. Penyelenggara harusnya juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," kata Wisnu di lokasi, Senin.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul HASIL ILC Tadi Malam! Mahfud MD: Pemerintah Tak Larang Warga Nonton Film G30S/PKI, Tapi Larang Ini!