Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Nora Alexandra Pamer Video Mesra Bareng Jerinx SID di Mobil Tahanan, Saling Ucap Kalimat Romantis

Mereka pun tampak saling melepas rindu karena sudah lama tak bertemu. Nora dan Jerinx bahkan tak segan mempertontonkan kemesraannya di depan wartawan.

Istimewa
Jerinx Tulis Pesan Menyentuh dari Penjara, Minta Istri Tetap Kuat Melewati Masalah 

"Apa namanya karena Jerinx minta ketemu istrinya, 'pak saya ketemu sebentar', gitu aja," kata Eka.

Eka membantah jaksa sengaja memberi keistimewaan terhadap Jerinx.

Namun, dia juga tak menjawab dengan tegas jika permintaan yang sama datang dari terdakwa lain.

"Enggak, kita memang nggal ada perlakuan istimewa. Kalau prosedur tetap tahanan siapa pun kalau sidang di pengadilan tetap kita kasih ketemu sama keluarganya. Kalau ketemu bisa. (Nora masuk mobil tahanan) ya, karena ini ikutnya sebentar saja, saya enggak tega, hati nurani juga kan? Itu aja," imbuhnya.

Eksepsi

Sementara itu dalam nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, Jerinx lewat pengacaranya, I Wayan Adi Sumiarta, menyampaikan tujuannya memposting tulisan 'IDI kacung WHO' di akun Instagramnya.

Adi menuturkan, postingan Jerinx itu berawal dari kegagapan pemerintah menangani virus corona sehingga mengeluarkan kebijakan membingungkan dan merugikan masyarakat.

Terutama mengenai kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi.

Selanjutnya, Jerinx meminta penjelasan IDI terkait rapid test melalui akun Instagram.

Menurut Adi, bahasa yang digunakan Jerinx adalah gaya tutur punk Californian style.

"Terdakwa meminta penjelasan dengan gaya bahasa terdakwa yang berlatar belakang musisi punk rock dengan gaya bahasa Californian style," imbuh Adi.

Namun, Jerinx yang tidak pernah mendapatkan respons IDI justru mendapatkan surat panggilan dari pihak polisi.

Dirinya juga tak pernah berkesempatan berkomunikasi dengan IDI sehingga tidak ada jalan upaya perdamaian. Adi menilai aparat hukum juga kejar tayang agar Jerinx tidak mendapatkan kesempatan menempuh restorative justice
(musyawarah antara pelapor dan terlapor).

"Tidakkah sebenarnya perkara seperti ini lebih mendekat bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi," kata Adi.

Adi pun mempertanyakan alasan IDI membawa kritiknya ke proses hukum. "Siapa yang akan mempertanyakan dengan lantang nyawa generasi bangsa berikutnya yang kalah dengan prosedur rapid test? Ataukah IDI sebenarnya hanya jalan bagi pihak-pihak yang merasa terganggu kemapanannya oleh suara yang dilontarkan terdakwa?" katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved