Bareskrim Tolak Dalil Praperadilan Irjen Napoleon
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Pada sidang Senin (28/9) kemarin, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku Termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti saat membacakan surat permohonan praperadilan.
Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.
• Sulut Ketambahan 21 Kasus Covid-19, Salah Satunya Meninggal Dunia
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," katanya. (danang/tribunnetwork/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/irjen-napoleon-bonaparte-dfgfgfg.jpg)