Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Penting

INFORMASI LENGKAP Pendaftaran Pernikahan di KUA, Berikut Alur & Dokumen yang Harus Disiapkan

Daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran pernikahan di KUA. Berikut alur pendaftarannya.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi menikah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingin menikah? Harus tahu apa saja persyaratannya untuk pendaftaran di KUA. 

Berikut informasi lengkap untuk menikah. 

Mulai dari alur pengajuan pendaftaran pernikahan di KUA hingga dokumen yang harus disiapkan. 

Info ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kemenag RI.

Berikut tata cara atau alur proses pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA).

Informasi pelayanan tersebut dapat dilihat di website resmi Kemenag Ri, kemenag.go.id.

Atau bisa juga mengakses langsung halaman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) melalui simkah.kemenag.go.id.

Dokumen syarat pendaftaran menikah

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, ada beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu dipersiapkan pada saat melakukan pendaftaran pernikahan.

Dokumen-dokumen tersebut dipersiapkan sesuai dengan kondisi dari calon pasangan pengantin.

- Surat persetujuan mempelai (N3)

- Surat izin orang tua (N5), bagi calon pengantin yang umurnya dibawah 21 tahun

- Surat Akta Cerai, bagi calon pengantin yang pernah menikah dan bercerai.

- Surat Akta Kematian, bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati.

- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun, dan/atau calon istri kurang dari 16 tahun

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved