Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Presiden

Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden RI Per Bulan Ternyata Lebih Kecil dari Gaji PNS Ini

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Editor: Aldi Ponge
Youtube @United Nations
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Berapa gaji Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia?

Uang akan berpikir mungkin gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah per bulan.

Itu karena posisi presiden dan wakil presiden yang penting bagi negara ini.

Ternyata gaji dan tunjangan kepala negara tak mencapai ratusan juta rupiah.

Lalu berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden? Berikut ulasannya.

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

DOA Pagi Pembuka Rezeki yang Diajarkan Rasulullah SAW, InsyaAllah Dijauhkan dari Rezeki yang Haram

LENGKAP Jawaban Soal Materi Siswa SD Kelas 4-6, Belajar dari Rumah TVRI Selasa 29 September 2020

ilustrasi uang Tunjangan
ilustrasi uang Tunjangan (Pixabay)

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. 

Resep Roti Jala Cokelat, Pilihan Menu Sarapan yang Nikmat dan Gampang Dibuat

China: Sikap Menyalahkan Hanya akan Membawa Bencana yang Lebih Besar

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan ( berapa gaji presiden).

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (berapa gaji presiden). 

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (IST)

Seorang PNS Ini Miliki Gaji dan Tunjangan Tertinggi di Indonesia, Sesuai Aturan Rp 117 Juta Sebulan

Gaji Presiden ternyata ternyata lebih kecil dari gaji PNS  yang berada di dirjen pajak.

Gaji dan tunjangan Dirjen pajak mencapai Rp 117 jua per bulan.

Gaji dan tunjangan tertinggi didapat oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).

Untuk diketahui, DJP adalah direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, belum lama ini, mencuat wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan.

Yaitu guna menjadikannya menjadi kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.

Untuk diketahui, tunjangan PNS DJP ini tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di sanalah tertulis jika seorang Dirjen Pajak dapat menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Kemudian disusul pejabat PNS eselon I lainnya di DJP.

Mereka menerima tukin per bulan dari Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, juga Rp 84.604.000.

Tukin untuk para PNS DJP yang lebih besar daripada instansi pemerintah lain tersebut diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Yakni berisi tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.

Sementara itu, dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Dan yang terakhir tukin di DJP dapat dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Tunjangan lain

Ternyata masih ada tambahan tunjangan lain untuk Dirjen Pajak selain tunjangan kinerja.

Yaitu tunjangan melekat seperti tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan jabatan, uang perjalanan dinas, dan tunjangan makan.

Untuk gaji pokok ( gaji PNS) tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe juga berbeda-beda.

Gaji Pokok yang diperoleh mulai dari paling tinggi Rp 5.901.200 dan paling rendah Rp 3.593.100 per bulannya.

Sosok Dirjen Pajak

Suryo Utomo resmi dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi Direktur Jenderal Pajak pada 1 November 2019
Suryo Utomo resmi dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi Direktur Jenderal Pajak pada 1 November 2019 (Sumber foto: kemenkeu.go.id)

Sosok Dirjen Pajak Saat ini adalah Suryo Utomo yang dilantik Jumat (1/11/2019).

Suryo ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan posisi Robert Pakpahan yang telah memasuki masa purna tugas per Kamis, (10/10/2019).

Dijabatannya yang baru ini, Sri Mulyani mengatakan tugas Suryo sangat berat.

Pasalnya, sebagai seorang kepala institusi perpajakan, Suryo mengemban beban untuk mengelola 70 persen penerimanaan negara yang berasal dari perpajakan.

"Saya tidak memilih kata tidak ringan, tetapi sangat berat, karena 70 persen penerimaan APBN kita untuk mendukung seluruh aktifitas RI berasal dari Direktorat Jenderal Pajak," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menilai, rekam jejak Suryo cukup menjanjikan untuk bisa menggantikan Robert yang kinerjanya dia anggap sangat baik.

Suryo sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

Mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.

Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Pada tahun yang sama, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri,

Empat tahun berselang, ia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

Surto lahir di Semarang pada tanggal 26 Maret 1969. Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro. Gelarnya diraih pada tahun 1992.

Melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.

SUMBER: https://money.kompas.com/read/2020/09/28/070611526/penasaran-siapa-pns-dengan-gaji-tertinggi-di-indonesia?page=all#page2

https://www.tribunnewswiki.com/2020/09/28/inilah-pns-dengan-gaji-paling-tinggi-di-indonesia-dapat-tukin-lebih-dari-rp117-juta-per-bulan?page=all

SUMBER: https://money.kompas.com/read/2020/09/21/084600626/berapa-gaji-presiden-dan-wakil-presiden-indonesia-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved