Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Presiden

Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden RI Per Bulan Ternyata Lebih Kecil dari Gaji PNS Ini

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Editor: Aldi Ponge
Youtube @United Nations
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Di sanalah tertulis jika seorang Dirjen Pajak dapat menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Kemudian disusul pejabat PNS eselon I lainnya di DJP.

Mereka menerima tukin per bulan dari Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, juga Rp 84.604.000.

Tukin untuk para PNS DJP yang lebih besar daripada instansi pemerintah lain tersebut diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Yakni berisi tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.

Sementara itu, dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Dan yang terakhir tukin di DJP dapat dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Tunjangan lain

Ternyata masih ada tambahan tunjangan lain untuk Dirjen Pajak selain tunjangan kinerja.

Yaitu tunjangan melekat seperti tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan jabatan, uang perjalanan dinas, dan tunjangan makan.

Untuk gaji pokok ( gaji PNS) tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe juga berbeda-beda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved