Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Presiden

Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden RI Per Bulan Ternyata Lebih Kecil dari Gaji PNS Ini

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Editor: Aldi Ponge
Youtube @United Nations
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Berapa gaji Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia?

Uang akan berpikir mungkin gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah per bulan.

Itu karena posisi presiden dan wakil presiden yang penting bagi negara ini.

Ternyata gaji dan tunjangan kepala negara tak mencapai ratusan juta rupiah.

Lalu berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden? Berikut ulasannya.

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

DOA Pagi Pembuka Rezeki yang Diajarkan Rasulullah SAW, InsyaAllah Dijauhkan dari Rezeki yang Haram

LENGKAP Jawaban Soal Materi Siswa SD Kelas 4-6, Belajar dari Rumah TVRI Selasa 29 September 2020

ilustrasi uang Tunjangan
ilustrasi uang Tunjangan (Pixabay)

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. 

Resep Roti Jala Cokelat, Pilihan Menu Sarapan yang Nikmat dan Gampang Dibuat

China: Sikap Menyalahkan Hanya akan Membawa Bencana yang Lebih Besar

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved