Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gagal Jadi Bupati, Pensiunan PNS Ini Rela Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Hutang Pilkada Rp 1 Miliar

Tersangka yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat mengikuti Pilkada Madiun pada 2013, namun gagal

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.COM/SUKOCO
Kepolisian Resor Ngawi berhasil menggulung komplotan kakek kakek pengedar uang palsu. Dari ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan lebih dari 546 juta rupiah uang palsu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dililit hutang, mantan calon bupati Madiun berinisial SMRD (63) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.

Tersangka mengaku kepepet untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.

Diketahui, tersangka yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat mengikuti Pilkada Madiun pada 2013, namun gagal.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, tersangka mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.

“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Ananta saat pres rilis di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).

SMRD mengaku baru sepekan mengedarkan uang palsu yang dia ambil dari warga berinisial ANT yang diduga merupakan anggota sindikat pengedar uang palsu dari Surabaya.

Sebelumnya, tiga orang komplotan pengedar uang palsu diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur.

Ketiganya berinisial SMRJ (55) warga Desa Tlanak Utara, Kabupaten Lamongan, SMRD (63) warga Desa Bancong, Kabupaten Madiun dan SRKM (61) warga Desa Babadan Kabupaten Ngawi.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar rupiah dari ANT.

Diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.

Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta dan SWD mendapat Rp 400 juta.  

“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).

Dari ketiga pria paruh baya pelaku pengedar uang palsu polisi mengamankan uang palsu Rp 546 juta.

Sementara Rp 300 juta uang palsu saat ini telah berhasil diamankan oleh Poltabes Surabaya.

Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved