Terkini Daerah
Peserta JKN KIS Bisa Menikmati Pelayanan Rehabilitasi Medik
Regimen terapi mengacu pada hasil assessment kebutuhan rehabilitasi medik sesuai indikasi medis dari dokter Sp KFR.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh pelayanan rehabilitasi medik.
Rehabilitasi dimaksud yakni pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik dan fungsional yang diakibatkan oleh keadaan atau kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui panduan intervensi medis, keterapian fisik dan atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal.
Ketua Umum Perhimpunan Besar Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PB Perdosri), Dr dr Tirza Z Tamin Sp KFR menyampaikan
pelayanan rehabilitasi medik ini diberikan oleh tim rehabilitasi medik.
Tim ini terdiri dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp KFR) sebagai dokter penanggung jawab pasien rehabilitasi medik, fisioterapis, terapis wicara, terapis okupasi, psikolog, perawat rehabilitasi medis, orthotic prosthetic, hingga petugas sosial medik.
Ada berbagai macam terapi pengobatan yang diberikan oleh tim rehabilitasi medik.
Regimen terapi mengacu pada hasil assessment kebutuhan rehabilitasi medik sesuai indikasi medis dari dokter Sp KFR.
Ia menjelaskan, pelayanan rehabilitasi medik ini dilaksanakan melalui pendekatan sistem pelayanan satu pintu (one gate system).
Artinya setiap pasien yang memerlukan pelayanan rehabilitasi medik harus mendapatkan pengkajian, penegakan, diagnosis medis dan fungsional, prognosis, penetapan goal atau tujuan, serta penetapan tatalaksana rehabilitasi medik oleh Sp KFR sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pelayanan rehabilitasi medik di Rumah Sakit (Keputusan Menteri Kesehatan No. 378 tahun 2008).
Pendekatan ini menurutnya sangat penting, sebab pelayanan rehabilitasi medik merupakan tindakan yang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Apabila tidak dilakukan dengan tepat akan membuat pasien menghabiskan waktu yang lama tanpa hasil terapi yang jelas.
Di sisi lain, pengelolaan tindakan rehabilitasi medik yang tidak tepat dapat menyebabkan risiko terhadap keselamatan pasien, misalnya pemberian modalitas terapi diatermi (terapi panas dalam) yang memiliki risiko luka bakar atau tidak boleh pada kasus tumor/keganasan akan berakibat buruk pada pasien bila diberikan tidak sesuai dengan indikasi dan kontraindikasi pemberiannya.
“Assessment kebutuhan rehabilitasi medik harus diberikan oleh Sp.KFR sebagai DPJP. DPJP ini adalah dokter yang memang kompeten di bidangnya,” kata Dr Tirza.
Bila memang rumah sakit tidak memiliki Sp KFR, menurut Dr Tirza solusinya meminta tenaga dokter Sp KFR kepada Perdosri.
Saat ini Perdosri juga tengah berupaya memenuhi ketersediaan dokter Sp KFR di setiap rumah sakit, khususnya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-siapkan-klaim-988.jpg)