Pilkada 2020
Kandidat Pilgub Dilarang Bawa Sambutan di Pesta Nikah dan Duka
Kandidat Pilgub 2020 dilarang memberi sambutan dalam pesta nikah dan duka di Kabupaten Bolmong
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Kandidat Pilgub 2020 dilarang memberi sambutan dalam pesta nikah dan duka di Kabupaten Bolmong.
Hal tersebut untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Tidak boleh ada sambutan dari kandidat di pesta nikah. Cukup sambutan pemerintah desa. Begitupun acara duka. Untuk berikan doa tak boleh. Doa dilakukan imam setempat," kata
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam acara penyerahan bantuan sosial tahap IV di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Senin (28/9/2020).
Sebut Yasti, sungguh riskan mengundang kandidat di masa Covid-19.
• Ini Basis Partai Golkar, PAN dan Demokrat untuk Menangkan CEP-Sehan
• Hari Pertama Berkantor, Pjs Bupati Minsel Ingatkan Soal Netralitas ASN
• Herson Mayulu Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh Berita Hoaks Jelang Pilkada
Kerumunan massa pasti terjadi karena kandidat pasti membawa pengiring. "Dilarang ada kandidat," kata dia.
Ungkap Yasti, kebijakan ketat ditempuh pihaknya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satunya membatasi kerumunan massa tak lebih dari 30 orang.
• Pjs Bupati Minta Jajaran Pemkab Minut Bersinergi Sukseskan Pelaksanaan Pilkada
"Untuk pesta kerumunan tak bisa lebih dari 30 orang," kata dia.
Dikatakan Yasti, semua kebijakan itu sudah dilaksanakan Forkopimda dan Forkopicam.
"Kami diminta secara tegas untuk sosialisasikan kebijakan pemerintah pusat. Itu wajib diallaksanakan," katanya. (art)
• 2 Tarian Adat Ikut Meriahkan Penyambutan Pjs Bupati Bolsel
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: