Pilkada 2020
Bawaslu Ingatkan Peserta Pilkada Minut Wajib Tertibkan Atribut Kampanye
Bawaslu Minut meminta agar pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk wajib menertibkan alat peraga kampanye
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), meminta agar pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk wajib menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang sebelum masa kampanye.
Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut, Rahman Ismail saat diwawancarai Senin (28/9/2020).
Ia menjelaskan setiap peserta dalam Pilbup Minut, wajib mengikuti aturan.
"Sebab terhitung 26 September sampai 5 Desember Pilkada Minut, sudah memasuki tahapan kampanye, sehingga diminta agar peserta Pilkada wajib membersihkan APK, yang sudah terpasang, salah satunya berupa baliho calon dan bendera partai," jelasnya.
• Perempuan Terkaya Indonesia Bicara Tentang Kimong, Ini Saat Bersejarah
• PP Pordasi Temui Olly Dondokambey di Jakarta, Bahas Kejurnas Berkuda Piala Presiden
• Belum Lama Menjabat Plh Camat Wenang, Yunita Kumaat Langsung Bergerak Tertibkan Baliho
Ismail menambahkan, nantinya sebagai sarana sosialisasi, akan ada APK yang nanti akan disiapkan KPU, dan itu jumlah dan penataannya sudah diatur
Ia menegaskan nantinya Bawaslu akan bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan akan melakukan pembersihan APK jika tidak dibersihkan Paslon.
"Diharapkan seluruh peserta Pilkada bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yang mereka pasang, sebelum ditertibkan," tutupnya. (drp)
• JG-KWL Janji Buat Pengelolaan Sampah Terpadu di Minut
• Gabung Koalisi JG-KWL, Antili: PKB Ingin Jadi Agen Perubahan di Minut
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: